- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Se7bet situs slot online - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah dalam Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah tahun 2015-2022.Helena Lim merupakan manajer PT QSE yang diduga terlibat dalam penyewaan alat peleburan timah di area PT Timah Tbk.
"Penyidik menyatakan telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Se7bet slot online terpercaya - Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah memeriksa 142 orang saksi. Kuntadi mengatakan bahwa Helena Lim diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dana korupsi dengan memberikan sumber daya dan fasilitas kepada para pemilik smelter. Alibinya adalah menerima atau menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang menguntungkan tersangka lain, termasuk dirinya sendiri.
Kejaksaan Agung telah menahan Helena Lim di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 26 Maret hingga 14 April. "Untuk kepentingan pendidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.Se7bet merupakan situs slot gacor dengan minimal depo hanya 25rb serta menyediakan berbagai bonus menarik yang sayang dilewatkan.
Se7bet situs slot - Kejagung menjerat Helena Lim dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.Kuntadi belum bisa mengungkapkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Ia juga belum bisa menyebutkan berapa besar dana CSR PT QSE yang masuk ke dalam tindak pidana korupsi ini. "Masih dalam proses penghitungan. CRS itu hanya alasan saja," kata Kuntadi.
alat peleburan timah
fasilitas
Helena Lim
Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung
KUHP
Rumah Tahanan
tata niaga timah
Tersangka
Lokasi:
Indonesia
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar