Kementerian Agama: Tidak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengklarifikasi bahwa kementerian tidak pernah memberlakukan larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla selama bulan Ramadan. Ia mengatakan bahwa kementerian hanya mengeluarkan pedoman penggunaan pengeras suara."Kami tidak pernah mengeluarkan larangan seperti itu," kata Anna pada hari Selasa, 12 Maret.

Se7bet slot online - Ia menjelaskan bahwa Kemenag memang telah mengeluarkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan puasa, namun hal tersebut hanya berupa anjuran untuk meningkatkan toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat Indonesia."Pedoman ini juga bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang sakit," tambah Anna.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 yang disahkan pada 18 Februari 2022. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pengelola mushola disarankan untuk menggunakan pengeras suara di dalam selama bulan Ramadan, baik untuk salat tarawih, ceramah, maupun pengajian.

Se7bet judi slot online - Meskipun hanya bersifat anjuran, surat edaran tersebut mengikat beberapa pihak, termasuk kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota. Kantor-kantor tersebut diimbau untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait kebijakan tersebut."Surat edaran ini bukan norma hukum. Tidak bersifat wajib, namun mengikat pihak-pihak yang disebutkan dalam surat tersebut," kata Anna.

Klarifikasi ini diberikan sebagai tanggapan atas ceramah yang diberikan oleh seorang tokoh agama, Gus Miftah, di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyoroti larangan penggunaan pengeras suara untuk mengaji di masjid-masjid selama bulan Ramadan. Ia membandingkannya dengan penggunaan pengeras suara untuk pertunjukan musik dangdut atau musik yang tidak dilarang meski berlangsung hingga pukul 01.00 dini hari.Se7bet adalah situs gacor dengan berbagai bonus menarik dan RTP live tertinggi.



Komentar