Pakar: Kecil Kemungkinan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di Mahkamah Konstitusi

Se7bet slot online - Pakar pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sesuai dengan permohonan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam sidang sengketa pilpres.

"Saya ragu MK akan sampai pada kesimpulan itu," kata Titi.Dia menjelaskan mengapa kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 tersebut. Pertama, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama menggugat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Tapi kan MK juga bagian dari itu. Jadi, tidak mungkin MK menggunakan PHPU dengan menempatkan Putusan 90 sebagai pelanggaran," kata Dosen Hukum Tata Negara ini.Kedua, kata dia, terkait keabsahan pencalonan Gibran karena adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Titi, beban kesalahan ada pada KPU.

"Belajar dari sengketa hasil pilkada, MK tidak pernah mendiskualifikasi calon karena pelanggaran yang dilakukan KPU," kata Titi.

Se7bet slot online terpercaya - Titi mengatakan, hakim akan menyoroti konstitusionalitas proses, terutama soal dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Saya yakin akan ada kejutan dari putusan MK. Sesuatu yang akan berkontribusi pada perbaikan pemilu Indonesia, atau setidaknya menjadi pelajaran untuk pemilu 2024," kata Titi.Sidang sengketa pemilihan presiden telah selesai pada hari Jumat. Pada sidang terakhir, Mahkamah Konstitusi menghadirkan empat menteri Jokowi.Se7bet merupakan situs slot gacor dengan minimal depo 25rb serta menyediakan ratusan game gampang menang dengan RTP live tertinggi.

Keempatnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang terakhir.Kelimanya menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres. MK menjadwalkan sidang putusan pada 22 April 2024.



Komentar